
voteyescleanwaterandjobs.com – Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan bank-bank di Indonesia untuk menarik utang luar negeri dalam jumlah lebih besar. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pendanaan sektor perbankan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN)
Pada Juni 2024, BI menetapkan kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) sebagai instrumen makroprudensial kontrasiklikal. Kebijakan ini mengatur batas maksimum kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap modal bank, yang dapat disesuaikan berdasarkan asesmen forward-looking atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan stabilitas sistem keuangan. Penetapan awal RPLN adalah sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0%, dan akan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pertumbuhan Utang Luar Negeri Indonesia
Data terbaru menunjukkan bahwa posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Januari 2025 mencapai US$ 427,5 miliar, tumbuh 5,1% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini terutama didorong oleh sektor publik, termasuk pemerintah dan bank sentral. ULN pemerintah tercatat sebesar US$ 204,8 miliar, meningkat 5,3% (yoy), didorong oleh aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional.
Sementara itu, ULN sektor swasta mengalami kontraksi sebesar 1,7% (yoy), dengan posisi sebesar US$ 194,4 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kontraksi di sektor korporasi keuangan.
Struktur Utang yang Sehat
BI menegaskan bahwa struktur ULN Indonesia tetap sehat, dengan rasio ULN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 30,3% pada Januari 2025, turun dari 30,5% pada Desember 2024. Selain itu, 84,7% dari total ULN merupakan utang jangka panjang, mencerminkan pengelolaan utang yang bijaksana.
Implikasi Kebijakan
Dengan kebijakan RPLN, BI memberikan ruang bagi bank untuk meningkatkan pendanaan luar negeri secara lebih fleksibel Klik Disini, namun tetap dalam koridor kehati-hatian. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran sektor perbankan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI juga akan terus memantau perkembangan ULN dan melakukan koordinasi erat dengan pemerintah untuk meminimalisasi risiko terhadap stabilitas ekonomi. Kebijakan ini mencerminkan upaya BI dalam menjaga keseimbangan antara mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.